Wadi'ah {Titipan}
Wadi'ah {Titipan} Apa itu wadiah? Wadiah adalah titipan dari nasabah yang harus dijaga oleh pihak yang dititipkan (dalam hal ini bank) dan wajib dikembalikan kapanpun pemiliknya ingin mengambil. Wadiah atau al-wadi’ah diambil dari prinsip Fiqih dalam Islam yakni Al-wadi’ah yang artinya titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Menurut ulama fiqih, al-wadi’ah bersifat amanah, bukan daman (menjamin/menanggung) sehingga bila terjadi kerusakan, maka bukan merupakan tanggung jawab pihak yang dititip, kecuali jika kerusakan disebabkan karena pihak yang dititipi. Al-wadi’ah termasuk dalam akad tabarru’at yaitu akad yang bertujuan untuk saling tolong menolong. Dalam hal ini, al-wadi’ah bersifat non for profit transaction, kecuali jika kemudian disepakati adanya skema bisnis sehingga menjadi mu’awadhah (transaksi pertukaran) atau tijarah ( profit motive transaction ). Perbedaan