Posts

Wadi'ah {Titipan}

Image
 Wadi'ah {Titipan} Apa itu wadiah? Wadiah adalah titipan dari nasabah yang harus dijaga oleh pihak yang dititipkan (dalam hal ini bank) dan wajib dikembalikan kapanpun pemiliknya ingin mengambil.  Wadiah atau al-wadi’ah diambil dari prinsip Fiqih dalam Islam yakni Al-wadi’ah yang artinya titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.  Menurut ulama fiqih, al-wadi’ah bersifat amanah, bukan daman (menjamin/menanggung) sehingga bila terjadi kerusakan, maka bukan merupakan tanggung jawab pihak yang dititip, kecuali jika kerusakan disebabkan karena pihak yang dititipi.  Al-wadi’ah termasuk dalam akad tabarru’at yaitu akad yang bertujuan untuk saling tolong menolong. Dalam hal ini, al-wadi’ah bersifat  non for profit transaction,  kecuali jika kemudian disepakati adanya skema bisnis sehingga menjadi mu’awadhah (transaksi pertukaran) atau tijarah ( profit motive transaction ).  Perbedaan

Pinjam Meminjam

Image
 Pinjam Meminjam Pengertian Pinjam Meminjam Pinjam Meminjam dalam istilah fikih disebut 'ariyah. 'Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya pinjaman. Sedangkan menurut istilah 'Syara, pinjam meminjam adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada dengan tidak merusak benda itu dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya secara utuh. Hukum Pinjam Meminjam Hukum Pinjam Meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi 5 bagian, di antaranya: 1. Mubah Mubah berarti boleh. Hal tersebut merupakan hukum asal dari pinjam meminjam. 2. Sunnah Sunnah berarti pinjam meminjam yang dilakukan merupakan suatu kebutuhan akan hajatnya karena dirinya tidak punya. 3. Wajib Wajib berarti pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Jika tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian. 4. Makruh Hal tersebut seperti meminjamkan hamba sahaya untuk bekerja kepada seorang kafir. 5. Haram Pinjam meminjam yang dipergunakan untuk kemaksia

Riba

Image
  Riba Apa itu riba? {menurut bahasa dan istilah} Riba menurut bahasa artinya lebih atau bertambah. Adapun riba menurut istilah adalah tambahan bayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang mengadakan transaksi. Bagaimana pandangan Islam  terhadap riba? Buktikan dengan nash Al-Qur'an dan hadist nabi! اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ​ؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا​ ۘ​ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا​ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ​ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ​ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ‏  ٢٧٥ Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. 1  Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah me

Qirad

Image
  Qirad Pengertian Qirad adalah salah satu bentuk muamalah yakni pemberian modal usaha kepada individu maupun lembaga kurang mampu. Nantinya laba yang dihasilkan akan dibagi sesuai kesepakatan kedua belah pihak .

Khiyaar

Image
  Khiyaar Pengertian Dalam bahasa, khiyaar artinya adalah memilih atau pilihan yang terbaik, Dalam istilah, khiyaar artinya hak untuk memilih atau meneruskan atau membatalkan akad jual belinya. Tujuan Tujuan khiyaar adalah agar penjual dan pembeli dapat mempertimbangkan sebaik-baiknya supaya akhirnya tidak ada penyesalan di kemudian hari. Hukum Hukumnya adalah mubah (boleh-boleh saja). Dalil اَ نْتَ بِاالْخِيَار بِكُلِّ سِلْعَةٍ إِبْتَعْتَهَا ثَلاَثَ لَيَالٍ (رواه البيهقى واببن  ماجه) Artinya : “Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam”(HR.Al-Baihaqy  dan Ibnu Majah  Macam-Macam Khiyaar a.  Khiyar majlis   Khiyar majlis, yaitu hak memilih antara jadi atau tidaknya jual beli selama penjual dan pembeli masih berada ditempat akad jual beli.Jika keduanya sudah meninggalkan tempat akad jual beli, maka hak khiyar tidak berlaku lagi b .  Khiyar syarat     Khiyar syarat ialah hak memilih antara meneruskan dan membatalkannya dengan syarat tertentu, jika sya

Jual Beli

Image
  Jual Beli 1. Pengertian Jual Beli  (Bai') Arti jual beli secara bahasa adalah menukar sesuatu dengan sesuatu. Jual beli menurut  Syara'  adalah akad tukar menukar harta dengan harta yang lain melalui tata cara yang telah ditentukan oleh hukum Islam.  Yang dimaksud kata  "harta"  adalah terdiri dari dua macam,  pertama ; harta yang berupa barang, misalnya, buku, rumah, mobil, dll.  kedua  harta yang berupa manfaat  (jasa),  misalnya pulsa telepon, pulsa listrik dll. 2. Hukum Jual Beli Dasar hukum jual beli adalah sebagai berikut : a. Dasar Al-Qur'an Hukum jual beli pada dasarnya adalah halal atau boleh berdasarkan :Q.S Al-Baqarah ayat: 275 اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى

Penyembelihan Hewan Akikah

Image
  PENYEMBELIHAN HEWAN AKIKAH Pokok Pembahasan Pengertian Akikah Hukum dan Dalil Akikah Ketentuan Akikah Hal-Hal Yang Disunnahkan Terkait Akikah Hikmah Akikah Pengertian Akikah Menurut bahasa akikah berarti rambut yang tumbuh di kepala anak yang baru lahir (bayi) atau membelah/memotong. Menurut istilah akikah berarti menyembelih binatang ternak berkenaan dengan kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada Allah SWT dengan syarat-syarat tertentu.   Hukum Akikah Sunnah Muakkad Dalil Akikah  عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى “Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.” (H.R Tirmidzi) Ketentuan Hewan Akikah Bayi Perempuan : satu ekor kambing Bayi Laki-Laki : dua ekor kambing Waktu Akikah Hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu