Pinjam Meminjam


 Pinjam Meminjam

Pengertian Pinjam Meminjam


Pinjam Meminjam dalam istilah fikih disebut 'ariyah.

'Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya pinjaman.

Sedangkan menurut istilah 'Syara, pinjam meminjam adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada dengan tidak merusak benda itu dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya secara utuh.


Hukum Pinjam Meminjam


Hukum Pinjam Meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi 5 bagian, di antaranya:

1. Mubah

Mubah berarti boleh.

Hal tersebut merupakan hukum asal dari pinjam meminjam.

2. Sunnah

Sunnah berarti pinjam meminjam yang dilakukan merupakan suatu kebutuhan akan hajatnya karena dirinya tidak punya.

3. Wajib

Wajib berarti pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.

Jika tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian.

4. Makruh

Hal tersebut seperti meminjamkan hamba sahaya untuk bekerja kepada seorang kafir.

5. Haram

Pinjam meminjam yang dipergunakan untuk kemaksiatan atau berbuat jahat maka hukumnya haram.


Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam


Berikut rukun dan syarat pinjam meminjam:

1. Adanya Mu'iir (Orang yang meminjami)

Syaratnya:

- Baligh

- Berakal

- Bukan pemboros

- Tidak dipaksa

- Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkannya

2. Adanya Musta'iir (Orang yang meminjam)

Syaratnya:

- Baligh

- Berakal

- Bukan pemboros

- Mampu berbuat kebaikan

- Mampu menjaga barang yang dipinjamnya dengan baik agar tidak rusak

- Hanya mengambil manfaat dari barang yang dipinjam

3. Adanya Musta'aar (Barang yang akan dipinjam)

Syaratnya:

- Barang yang akan dipinjam benar-benar miliknya

- Ada manfaatnya

- Barang bersifat kekal (tidak habis bila diambil manfaatnya)

4. Dengan perjanjian waktu untuk mengembalikan

5. Adanya lafaz ijab dan kabul

Syaratnya:

- Lafaz ijab dan kabul dapat dimengerti oleh kedua belah pihak

- Lafaz ijab dilanjutkan dengan kabul


Hikmah Pinjam Meminjam


1. Hikmah bagi peminjam

- Dapat memenuhi kebutuhan seseorang terhadap manfaat sesuatu yang belum dimiliki

- Adanya kepercayaan terhadap dirinya untuk dapat memanfaatkan sesuatu yang ia sendiri tidak memilikinya

2. Hikmah bagi yang memeberi pinjaman

- Sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang telah dianugerahkan kepadanya

- Allah akan menambah nikmat kepada orang yang bersyukur

- Membantu orang yang membutuhkan

- Meringankan penderitaan orang lain

- Di akhirat terhindar dari ancaman Allah dalam surah al-Ma'un ayat 4-7.


Nama : Alyssa Nindya Putri

Absen : 5

Kelas : IX-4