Jual Beli
Jual Beli
1. Pengertian Jual Beli (Bai')
Arti jual beli secara bahasa adalah menukar sesuatu dengan sesuatu.
Jual beli menurut Syara' adalah akad tukar menukar harta dengan harta yang lain melalui tata cara yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
Yang dimaksud kata "harta" adalah terdiri dari dua macam, pertama; harta yang berupa barang, misalnya, buku, rumah, mobil, dll. kedua harta yang berupa manfaat (jasa), misalnya pulsa telepon, pulsa listrik dll.
2. Hukum Jual Beli
Dasar hukum jual beli adalah sebagai berikut :
a. Dasar Al-Qur'an
Hukum jual beli pada dasarnya adalah halal atau boleh berdasarkan :Q.S Al-Baqarah ayat: 275
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. (Q.s. an-nisa :29)
b. Al hadits:
"Dari Rifa ah ibn Rafi' RA. Nabi Muhammad SAW. Ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik beliau menjawab 'seseorang bekerja tiap jual beli yang mabrur' ." (HR.BAZZAR, HAKIM MENYAHIHKAN DARI RAFI'AH IBN RAFI')
3. Syarat dan rukun jual beli
a. Syarat jual beli
Syarat adalah hal-hal yang harus ada atau dipenuhi sebelum transaksi jual beli
1). Syarat penjual dan pembeli atau pihak yang bertransaksi (aktid) adalah :
a) baligh
b) berakal
c) rusdu (memiliki kemampuan untuk bisa melaksanakan urusan agama dan mengelola keuangan dengan baik)
d) suka sama suka yakni atas kehendak sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain
2). Barang yang diperjualkan atau objek jual beli (Ma'qud alaih)
a) suci
b) bermanfaat
c) dalam kekuasaan penjual dan pembeli
d) dapat diserah terimakan
e) barangnya kadar dan sifat harus diketahui oleh penjual dan pembeli
3). Syarat ucapan serah terima (ijab dan Kabul)
Ijab kabul dapat dilakukan dengan kata-kata penyerahan dan penerimaan atau dapat juga terbentuk tulisan seperti faktur kuitansi atau nota dan lain sebagainya
4). Syarat alat transaksi jual beli
Alat transaksi jual beli haruslah alat yang bernilai dan diakui secara umum penggunaannya.
Rukun jual beli
Rukun adalah hal-hal yang harus ada dan terpenuhi dalam pelaksan transaksi jual beli
Rukun jual beli ada 3
• aqid (pihak yang transasi)
• ma'qud alaih mencakup barang yang dijual dan harganya
• sighal ijab kabul(ucapan serah terima dari penjual dan pembeli)
• ijab dan pihak penjual,kabul dari pihak pembeli
4. Macam-macam jual beli
• bai' sohihah
Yaitu akad jual beli yang telah memenuhi syarat dan rukunnya
• bai' fasidah
Yaitu akad jual beli yang tidak memenuhi salah satu atau seluruh syarat dan rukunnya
A. Macam-macam bai'sohihah
1.)jual beli barang terlihat secara jelas dan ada di tempat terjadinya transaksi
2.)jual beli barang pesanan yang lazim dikenal dengan istilah dengan akad salam
3.)jual beli mas atau petak,baik sejenis atau tidak(bai' sharf)
4.)jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan di tambah keuntungan(bai' mu rabahah)
5.)jual beli barang secara kerja sama atau serikat(bai'isyrak)
6.)jual beli barang dengan cara penjual memberi diskon kepada pembeli(bai' muhatah)
7.)jual beli barang dengan harga pokok,tanpa ada keuntungan (bai' tauliyah)
8.)jual beli hewan dengan hewan(bai' muqabadah)
9.)jual beli barang dengan syarat ikhtiar,yaitu perjanjian yang telah di sepakati antara penjual dan pembeli,untuk mengembalikan barang yang di perjual belikan,jika tidak ada kecocokan didalam masa yang telah disepakati oleh keduanya
10.)jual beli barang dengan syarat tidak ada cacat (bai' bissyarti al baro'ah min al'aib)
B. Macam-macam bai'fasidah (terlarang)
Jual beli yg terlarang artinya juam beli yg tidak memenuhi rukun syarat jual yaitu:
1.)jual beli sistem ijon
Maksud jual system ijon adalah jual beli hasil tanaman yang masih belum Nyata buahnya,belum ada isinya,belum ada buahnya,sprti jual beli padi masih muda,jual beli mangga masih berujud bunga.senua itu kemungkinan bisa rusak masih besar,yg akan dapat merugikan kedua belah pihak.
2.)jual beli barang haram
Jual beli barang yang diharamkan hukumnya tidak sah dan dilarang karena haram hukum nya.
3.)jual beli sprema hewan
Jual beli sprema hewan tidak sah,karena sperma tidak dapat diketahui kadarnya dan tidak dapat diterima wujudnya.
4.)jual beli anak binatang yg masih dalam kandungan induknya
Hal ini dilarang karena belum jelas kemungkinannya ketika lahir hidup atau mati.
5.)jual beli barang yang belum dimiliki
Maksudnya adalah jual beli yg barangnya belum diterima dan masih berasa di tangan pnjual pertama kita.
6). Jual beli barang belum jelas
Menjual buah-buahan yang belum nyata buahnya.
JUAL BELI SAH HUKUMNYA, TETAPI DILARANG AGAMA
Jual beli ini hukumnya sah, tetapi dilarang oleh agama karena ada nya suatu sebab atau akibat dari perbuatan tersebut, yaitu:
a. Jual beli pada saat khutbah dan shalat Jum'at
Larangan melakukan kegiatan jual beli pada saat khutbah dan shalat Jum'at ini tentu bagi laki-laki muslim, karena pada waktu itu setiap muslim laki-laki wajib melaksanakan sholat Jum'at
Allah SWT berfirman:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا نُوۡدِىَ لِلصَّلٰوةِ مِنۡ يَّوۡمِ الۡجُمُعَةِ فَاسۡعَوۡا اِلٰى ذِكۡرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الۡبَيۡعَ ؕ ذٰ لِكُمۡ خَيۡرٌ لَّـكُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al Jum'ah:9)
b. Jual beli dengan cara menghadang di jalan sebelum sampai pasar
Jual beli seperti ini, penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya dengan tujuan barang akan di beli dengan harga yang serendah rendahnya, selanjutnya akan di jual di pasar dengan harga setinggi tingginya. Rasulullah Saw bersabda:
“Janganlah kamu menghambat orang orang yang akan ke pasar” (HR. Bukhari dan Muslim)
C. Jual beli dengan niat menimbun barang
Jual beli tidak terpuji oleh karena itu dilarang karena pada saat orang banyak membutuhkan justru ia menimbun dan akan dijual dengan harga setinggi-tingginya pada saat barang-barang yang ia timbun langka. Rasulullah Saw bersabda:
“Rasulullah Saw telah bersabda tidaklah akan menimbun barang kecuali orang-orang yang durhaka” (HR. Muslim).
d. Jual beli dengan cara mengurangi ukuran dan timbangan
Contoh jual beli mengurangi ukuran dan timbangan adalah apabila ia bermaksud menipu, ia menjual minyak tanah Dengan mengatakan 1 liter ternyata tidak ada 1 liter menjual beras 1 kg, ternyata setelah ditimbang hanya 8 ons dan sebagainya.
c. Jual beli dengan cara mengecoh
Jual beli ini termasuk menipu sehingga dilarang misalnya penjual mangga meletakkan mangga yang bagus-bagus di atas onggokan, sedangkan yang jelek-jelek ditempatkan di bawah onggokan. Nabi Muhammad Saw:
“Nabi melarang memperjual belikan barang yang mengandung tipuan” (HR. Muslim).
f. Jual beli barang yang masih dalam tawaran orang lain
Apabila masih terjadi tawar-menawar antara penjual dan pembeli hendaknya penjual tidak menjual kepada orang lain sebaliknya apabila seorang akan membeli sesuatu barang maka hendaknya tidak ikut membeli sesuatu barang yang sedang ditawar oleh orang lain kecuali sudah tidak ada kepastian dari orang tersebut atau sudah membatalkan jual belinya. Nabi Muhammad Saw:
“Janganlah seseorang menjual sesuatu yang telah di beli orang lain” (Muttafaq Alaih).
Nama : Alyssa Nindya Putri
Absen : 5
Kelas : IX-4